buser-indonesia.com – Kota Kupang - Sesuai
edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Kupang tentang Peningkatan
Kewaspadaan Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Untuk
Mengendalikan dan Meminimalkan Penularan Transmisi Lokal Covid-19 di Kota
Kupang nomor 044/HK.188.45.443.1/I/2021, Wakil Wali Kota Kupang dr. Hermanus
Man, pada Jumat (15/1) bersama Satuan Polisi Pamong Praja beserta Gugus Tugas
Kecamatan dan Kelurahan melakukan pemantauan ke setiap pintu masuk Kota Kupang
dan tempat-tempat yang dapat menimbulkan kerumunan masyarakat.
Salah
satu isi edaran Wali Kota Kupang adalah dilakukan pemeriksaan melalui operasi
Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) wilayah
Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker
dan menaati protokol kesehatan lainnya dilarang memasuki wilayah Kota Kupang.
Pemantauan
dimulai dari pintu masuk timur Kota Kupang di daerah Bimoku Lasiana. Di
perbatasan tersebut ditemukan beberapa pengendara baik roda empat dan roda dua
yang tidak menggunakan masker dan langsung ditegur secara keras oleh Wakil Wali
Kota (Wawali) untuk segera menggunakan masker.
Selanjutnya
rombongan menuju ke pintu masuk bagian selatan di daerah perbatasan Nasipanaf.
Di daerah tersebut terpantau masyarakat tertib dalam penggunaan masker. Wawali
kemudian menuju ke pasar Penfui dan salah satu perbankan yang menimbulkan
kerumunan. Di tempat tersebut ditemukan banyak pedagang, pembeli serta antrean
bank yang terpantau tidak menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. dr.
Hermanus Man beserta rombongan memberikan teguran keras agar menaati protokol
kesehatan, karena ini semua demi kebaikan banyak orang. Apabila tidak menaati
protokol kesehatan, maka akan aktivitas pasar maupun perbankan akan ditutup
sementara.
Menurut
Wawali pantauan ini dilakukan guna memantau penerapan protokol kesehatan di
lingkungan masyarakat dapat berjalan tertib dan efektif. Selain itu ia juga
menambahkan agenda penindakan ini juga dimanfaatkan untuk mensosialisasikan
Surat Edaran (SE) terbaru. “Jadi selain kami melakukan pemantauan dan
penindakan, kami sekaligus juga mensosialisasikan Edaran Wali Kota terbaru
tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat pada masa pandemi ini,”
ungkapnya.
Sementara
itu untuk hajatan atau pesta, sesuai Surat Edaran Walikota terbaru tentang
pembatasan kegiatan masyarakat, bilamana ditemukan ada kegiatan pesta, Satpol
PP bersama tim gabungan akan datang ke lokasi berdasarkan hasil laporan. “Kami
akan datang ke lokasi hajatan/pesta dan akan melakukan edukasi kepada yang bersangkutan,”
lanjut Wawali.
Turut
mendampingi Wakil Wali Kota Kupang, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota
Kupang, Drs. Agus Ririmasse, AP, M.Si., Kepala BKPPD Kota Kupang, A. D. E.
Manafe, S.IP., M.Si, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kupang, Bernadinus Mere,
AP., M.Si., Plt. Kasat PolPP Kota Kupang, Daniel Zakharias, S.Sos., M.Si.,
Kabag Prokompim Setda Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP., M.Si., para Camat
dan Lurah serta tim gabungan penegakan protokol kesehatan di Kota Kupang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar