buser-indonesia.com - Rote Ndao - Pembahasan Laporan Pertangungjawaban (LPJ) Desa Papela, Kabupaten Rote Ndao terkesan menuai masalah. Hal
ini sudah terjadi saat pembahasan LPJ Penjabat Desa
Papela periode
Januari 2020 - September 2020, Azhari Sugiharto pada Senin, (11/01/2021) ditolak oleh masyarakat Papela. Pada Kamis, (14/01/2020) LPJ dilanjutkan kembali dengan dihadiri oleh Camat Rote
Timur, Refly E. S. Therikh. SP, Kapolsek
Rote Timur, Ipda Daniel Bessie. SH, Dan Pos AL Rote
Timur Pj. Desa Papela,
Mardiah Laduma, Mantan Pj. Desa Papela, Sugiharto Azhari, Anggota BPD dan perwakilan
masyarakat.
Bantah membantah terjadi antara Mantan Pj. Desa Papela, Sugiharto
Azhari dan Pj. Desa
Papela, Mardiah Laduma. Hal ini di peroleh media ini melalui rekaman dari
salah satu peserta rapat yang juga wartawan media cyber OnlineNTT.com, Amril
Abdurachman, Jumat, (15/01/2021).
Dalam rekaman tersebut saat mantan Pj. Desa Papela, Sugiharto Azhari saat
sambutannya mengatakan
bahwa saat kepemimpinan
dia dari Januari 2020 sampai September
2020, merasa sudah melaksanakan pekerjaan di dua tahap pencarian dana dan ada
masyarakat yang merasa ada aroma aroma korupsi saat kepemimpinan, dia siap bertanggung jawab, dan dia siap di audit. Bahkan dia dan keluarga akan mendatangkan pengacara untuk
membongkar semua anggaran tahun sebelumnnya (2018) karena aroma aroma korupsi
lebih sadis dari sekarang.
Buntut pernyataan mantan Pj. Desa Papela, Sugiharto Azhari yang akan datangkan pengacara untuk
membongkar dana desa 2018 membuat Pj. Desa
Papela,
Mardiah Laduma berang. Dengan nada tinggi dan terkesan emosi Mardiah Laduma mengatakan bahwa ini pembahasan
LPJ 2020 jangan melihat ke belakang, kalo mantan PJ mau persoalkan 2018 tanya
ke inspektorat karena sudah terima LHP dari inspektorat untuk tahun anggaran 2018.
“Kalo mau seperti itu kita saling lapor saja. Dan saya
siap hadapi”, ucap beliau dengan sedikit emosi.
Sedangkan pernyataan dari salah satu perwakilan Badan Permusyawarahan Desa (BPD),
Ridwan Goro. S.Pd, bahwa BPD berpatokan pada keputusan rapat sebelumnya tertanggal (11/01/2021),
yang mana BPD akan bersurat ke inspektorat untuk melakukan audit internal
tentang dugaan penyimpangan dana desa tahun 2020.
Diberitahukan sebelumnya oleh media ini,
bahwa dugaan Terciumnya aroma korupsi saat rapat bersama antara BPD, Kepala Desa,
tokoh masyarakat, tokoh agama tentang Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Desa
Tahun Anggaran 2020, bertempat di kantor Desa Papela, Senin, (11/01/2021).
Dalam laporan pertanggung jawaban
ini melibatkan dua orang Pj. Desa karena dalam tahun 2020 Desa Papela dipimpin oleh 2
orang penjabat desa akibat dari penjabat sebelumnya Sugiharto Azhari
mengundurkan diri pada bulan september 2020 untuk
mengikuti pemilihan kepala desa tanggal dan di ganti oleh Mardiah Laduma.
Salah satu peserta rapat, Inun Hudari mempertanyakan
tentang pembelanjaan barang jasa untuk penanganan covid-19, seperti kasur untuk
tempat tidur karantina OAR karena dalam harga pasar hanya kisaran Rp.400.00,00 – Rp. 450.000,00/unit tetapi
dalam LPJ dengan pagu anggaran kurang lebih Rp. 900. 000, 00 habis terpakai.
Amril Abdurachman salah satu peserta rapat
saat ditemui seusai kegiatan menjelaskan bahwa, dalam menjawab pertanyaan dari masyarakat, mantan Pj. Desa Papela, Sugiharto Azhari terkesan bertentangan
dengan aturan karena dalam penjelasannya bahwa,
belanja tidak sesuai dengan pagu karena sisa anggaran bisa dipakai untuk
kebijakan-kebijakan termasuk perjalanan dinas.
Bahkan pertanyaan tentang Pj. desa yang
membelanjakan sendiri barang-barang untuk
pembangunan desa dan operasional desa di Toko Rizkuna miliknya sendiri. Jawaban Pj. Kades Sugiharto pun terkesan blunder
karena beliau mengatakan sah-sah
saja karena tokonya yang kelola istrinya dan waktu itu dalam keadaan sulit. Saat menjawab setiap pertanyaan mantan Pj. Kades, Sugiharto hanya meminta maaf dan mengakui
kesalahannya.
“Lebih miris lagi ketika masyarakat mempertanyakan
tentang RAB yang tidak transparan bahkan tidak di publikasikan, beliau menjawab
bahwa RAB adalah rahasia negara”, tutur Amril
Abdurachman
Sedangkan Sekretaris Desa, Sumadi Beda,S.E, dalam
penjelasannya tentang rumor di masyarakat tekait tugas sekdes dalam pengelolaan
dana desa, beliau menjelaskan bahwa tidak mengetahui dengan jelas
semua kegiatan di desa.
Hasil akhir dari laporan pertanggung jawaban ini, BPD dan masyarakat menerima dengan syarat harus ada investigasi dari Inspektorat Kabupaten Rote Ndao. (SM/Tim).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar