buser-indonesia.com – Kota Kupang - Menyikapi 62 tahun Ulang Tahun NTT, ditemui diruang kerjanya, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr. Drs. Zeth Sony Libing, M. Si mengatakan bahwa 62 tahun berdirinya NTT adalah momen yang sangat baik untuk kita mengevaluasi kembali sejauh mana kinerja pemerintahan, sebab kehadiran pemerintahan ini untuk kesejahteraan rakyat, namun jika dalam perjalanan belum terwujud kesejahteraan rakyat dimaksud maka perlu dilakukan evaluasi kinerja pemerintah sehingga dapat dilakukan perbaikan dan percepatannya. Memang banyak tantangan, tetapi dengan membangun kerjasama dan koordinasi dengan semua pihak terkait, percepatan ini semakin dipermudah.
Sebagai Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, Dr.Drs. Zeth Sony Libing, M.Si, lebih lanjut mengatakan bahwa untuk mendukung percepatan Visi Misi Gubernur NTT menuju NTT Bangkit dan Sejahtera, maka sesuai tugas pokok dan fungsinya dalam mewujutkan “NTT MAJU” maka dibutuhkan penganggaran.
“Karena itu tugas saya salah satunya adalah mencari pendapatan sebanyak-banyaknya sesuai regulasi yang ada dan tidak memberatkan rakyat, dari pendapatan itulah digunakan untuk melakukan program-program pembangunan yang difokuskan pada percepatan pemulihan dan peningkatan ekonomi rakyat menuju NTT Bangkit dan Sejahtera,” tutur Zeth.
‘Penganggaran membutuhkan pendanaan yang dapat diperoleh melalui pajak dan retribusi daerah. Objek pajak bisa diperoleh dari pajak kendaraan dan retribusi daerah dapat diperoleh dari penyewaan terhadap tanah pemerintah contohnya Lippo Group menyewa lahan pemerintah selama 30 tahun dan setiap tahun membayar 1,2 M, hasil dari itulah kita dapat menjalankan program pemerintahan contohnya, program pengatasan kemiskinan, program penurunan angka stunting, program infrastuktur jalan dan konstribusi air," sambungnya.
Kondisi Pandemi Covid-19 yang melanda negeri ini Khususnya Provinsi NTT, secara langsung berdampak pada penerimaan pajak, karena pajak dibayar oleh pendapatan rakyat, pendapatan rakyat berkurang berarti pajaknya berkurang, sehingga target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp. 1,5 T mengalami penurunan dan hanya terealisir sekitar 85%.
Menyikapi kondisi Covid-19 ini, pemerintah melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah juga membantu mengurangi beban masyarakat melalui insentif pengurangan pembayaran bagi masyarakat seperti pembebasan denda pajak dan pengurangan pembayaran penyewaan aset pemerintah yang sudah lakukan sejak September kemarin.
"Kami akan memperpanjang insentif kepada masyarakat sampai tahun depan jika pandemi ini terus berlanjut, karena bagaimanapun juga perekonomian masyarakat harus di perhitungkan dalam hal pembayaran pajak," tutupnya. (nia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar