Buser-Indonesia.com-Kota Kupang - Penyidikan yang berlangsung sekira 5 (lima) bulan lebih bukanlah waktu yang singkat. Langkah-langkah hukum sudah dilakukan oleh penyidik Tipidkor Polda NTT dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti (dua box), koordinasi dengan BPKP dan LKPP, pemeriksaan pabrikasi di Bandung dan Surabaya, dan lain-lain, namun belum membuahkan hasil yakni penetapan tersangka.
Proses Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPKP Perwakilan Provinsi NTT dinilai lamban. Sebab, hasil PKKN sangat menentukan untuk penyidik Polda NTT menetapkan tersangka.
Pasalnya, secara kasat mata belum satupun item proyek terpasang di pulau siput Awololong namun realisasi anggaran sudah 85% dari total anggaran Rp. 6. 892.900.000. Sehingga, ada dugaan korupsi yang perlu diusut tuntas oleh penegak hukum.
"Kami terus mendesak Polda NTT untuk segera menetapkan tersangka," kata Damasus Lodolaleng, aktivis Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Rakyat Lembata (Amppera) Kupang, NTT.
Damasus menegaskan, jika sampai pada akhir November 2020 tidak ada informasi yang jelas dari kedua instansi tersebut maka kami akan nyatakan mosi tidak percaya terhadap POLDA NTT dan BPKP NTT.
Maka dari itu, lanjutnya, kepastian hukum kasus Awololong harus ditegakkan demi menjaga marwah dan nama baik institusi Polri dan institusi BPKP yang melakukan audit kerugian.
"Jalur audiensi sudah kami lakukan ulang-ulang maka selanjutnya kami akan kembali ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi," tandas Damasus, pria asal Panama, Kedang - Lembata.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar