"Mengapa proses hukum kasus seleksi perangkat desa di TTS hanya tinggal janji. Kemungkinan ada juga kasus korupsi dan lainnya di TTS", terang dia kepada wartawan Sabtu, (10/10/2020), di kantornya.
Menurut Yerim Fallo, jika masalah-masalah yang terjadi TTS tidak terselesaikan maka siapa yang dianggap gagal dan siapa yang pantas untuk bertanggung jawab.
"Apakah LSM, ormas, lembaga hukum, pemerintahan, atau masyarakat", tanyanya.
"Seleksi perangkat desa sesuai undang-undang karena bagi yang dinyatakan lolos dalam seleksi telah memenuhi persyaratan administrasi sesuai standar perengkingan. Namun bila terjadi pelanggaran terhadap aturan maka siapa yang harus bertanggung jawab", beber dia.
Yerim mengatakan apabila dalam seleksi perangkat desa bermasalah, tentu akan menimbulkan tanda tanya bahwa bagaimana dengan pengelolahan dana desa yang bisa saja berpotensi korupsi", tambahnya.
Yerim Fallo mengaku secara politis dan diplomatis bupati TTS juga menjelaskan jabatan, bupati itu pilihan rakyat yang dipercayakan untuk mengabdi diri kepada rakyat. Namun ucapan dan kata-kata orang TTS tersebut tidak dapat dipercaya karena penuh kebohongan.
Dengan demikian, disampaikan Ketua Pospera Yerim Fallo, sebagai rakyat, LSM dan ormas, apakah dia harus berdiam diri dan membiarkanya tanpa solusi.
"Rakyat harus bersatu dan bergerak bersama karena perubahan tidak akan terjadi dengan berdiam diri atau hanya dengan memposting status di media sosial atau diskusi tanpa ada perubahan apapun.
"Kita harus bersatu dan bergerak bersama untuk menagih janji Bupati", ajak dia.
Yerim menambahkan pospera mendukung aksi yang dilakukan oleh masyarakat atau perangkat desa yang mencari keadilan
"Semua desa bermasalah, Pospera selalu memberikan dukungan dan sebanyak sembilan puluhan desa yang mengadu ke Pospera sesuai agenda akan melakukan aksi di depan Kantor Bupati TTS selama satu minggu guna menagih janji bupati", timpahnya.
Selanjutnya, Pospera dituturkan Fallo, akan mendampingi para perangkat desa untuk melakukan gugatan ke PTUN.
"Kami juga akan naikan gugatan ke MA untuk judicial revew perbub 38. Namun sementara masih dalam kajian oleh bagian hukum Pospera", ucapnya.
Yerim menegaskan, sebenarnya sdh dilakukan aksi lanjutan dengan menghadirkan semua perangkat desa dan massa Pospera dari semua kecamatan namun karena selain masih mewabahnya covid 19 serta berkordinasi dengan bagian Intel Polres TTS belum mendapatkan ijin.
"Kami masuh menunggu ijin sambil mempersiapkan langkah dan upaya lain", tandasnya.
*Marto Mellu, Putera Cendana wangi
Lanjutkan Pospera TTS.
BalasHapuskalau mnurut bta..mendingan pake yg dlu2 sa.Kepala Desa langsung tunjuk2 sa.dripada pake seleksi ko..orng su rugi lalu dpt peringkat 1 trus tdk di akomodir oleh Desa.