buser indonesia.com- NTT-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, (Prov-NTT), meminta realisasi pendapatan retribusi kepada SMAN-SMKN dan SLBN se Prov-NTT.
Permintaan retribusi tersebut tertuang dalam lampiran surat tertanggal 30-8-2020, Nomor 974/3411/PK/2020.Surat yang ditandatangani oleh Linus Lusi, S.Pd.,M.Pd, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov-NTT itu berpijak pada regulasi Perda Prov-NTT Nomor 1 Tahun 2011, tentang retribusi jasa usaha dengan mengikuti surat Kepala Dinas Pendidikan Prov-NTT, Nomor 902/2689/PK/2020, tanggal 13 Juli 2020, tentang realisasi pendapatan retribusi Tahun Anggaran, (TA), 2020.
Masih berkaitan itu, dinas melaporkan bahwa dari jumlah 508 SMAN-SMKN dan SLBN se Prov-NTT, baru sebanyak 19 sekolah yang menyetor pendapatan retribusi pada rekening kas daerah, dengan total pendapatan, sebesar 55.000.000 rupiah. Jumlah ini telah melampaui target yang ditentukan.
Pada paragraf yang lain Dinas Pendidikan Prov-NTT memberikan apresiasi kepada 19 sekolah yang telah menyetor retribusi penerimaan tahun 2020 bagi Pemprov NTT dan kepada sekolah yang telah membuat komitmen tentang target penerimaan selama 1 tahun.
Dijelaskan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, sumber pendapatan retribusi tersebut berasal dari rumah dinas, kebun sekolah, kantin, atau kegiatan vokasi keterampilan lainnya, bagi jenjang pendidikan SMAN dan SLBN serta kompetensi keahlian bagi jenjang pendidikan SMKN.
Sementara beberapa sekolah yang enggan namanya dipublikasi, mengaku keberatan dengan surat permintaan kontribusi PAD itu karena selain menjadi tambahan pembebanan bagi sekolah juga tidak merata dalam angka setoran.
"Kita bingung sesuai Permen, pemerintah pusat melarang pembebanan biaya tambahan kepada sekolah namun justru pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov-NTT, sebagai pengambil kebijakan di dunia pendidikan melakukan hal yang berbeda", ungkap mereka sambil menyampaikan agar namanya tidak dipublikasi.
Mereka mengaku jumlah setoran retribusi PAD yang diminta sangat bervariasi dan terkesan tidak adil sebab ada sebagian yang diminta hanya sebesar 5 juta rupiah. Sedangkan lainya berkisar dari 10 juta sampai dengan 20 juta rupiah", katanya.
Dijelaskan mereka, bagi yang memiliki wirausaha di sekolah masih dapat menanggulangi permintaan retribusi PAD namun bagi yang tidak sampai saat ini belum melunasi permintaan setoran.
"Disekolah kami ini tidak ada yang menghasilkan sehingga kami tidak tahu mau ambil uang dari mana untuk melunasi. Dahulu kami ada kantin tapi sekrang sudah tidal ada jadi kami bingung", aku mereka.
Mereka menegaskan, harusnya pihak Dinas tidak serta merta melakukan seperti ini sebab terkait dengan sebuah pungutan perlu ada regulasi yang mengatur, baik dari kementerian dan dinas.
Disamping itu, pungutan dilakukan perlu persetujuan dari lembaga DPRD agar tidak terkesan pungli, dan atau tidak memiliki dasar hukum, minimal seperti perda atau pergub", pungkas mereka.
Mereka berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov-NTT lebih bijak dalam mengambil keputusan karena pembebanan berupa permintaan retribusi PAD di masa mewabahnya covid 19.
.
"Dinas bukannya mencari dana bagi sekolah tetapi malah terkesan menambah beban bagi sekolah. Surat permintaan setoran retribusi PAD ini sudah diedarkan sebanyak dua kali. Kali pertama pada masa Kadis Benyamin Lola dan kedua, di masa jabatan Kadis Linus Lusi",terang mereka.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov-NTT, Linus Lusi, S.Pd.,M.Pd, yang coba dihubungi melalui nomer 081239xxxxxx, tidak mengangkat telepon. *jh
Tidak ada komentar:
Posting Komentar